Penggunaan Alat Pencegah Atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan
Penggunaan
alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh
hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan
berkurangnya jumlah ketunaan Dan hal ini bertentangan dengan anjuran
Nabi shallallahu alaihi wasalam agar memperbanyakjumlah umat Islam,
selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia
sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak. Penggunaan alat
yang dapat mencegah kehamilan sementara. Contohnya, seorang wanita yang
sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin
mengaturjarak kehamilannya menjadi dua tahunsekali. Maka penggunaan alat
ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak
membahayakan dirinya Dalilnya,bahwa para sahabat pernah melakukan 'azl.
Nifas Dan Hukum-Hukumnya
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita
ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan
2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai
kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat
tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.
Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang
dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada
batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita
mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu
adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila
demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan
batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."
Hal Wanita Yang Mirip Mustahadhah, Hukum-Hukum Istihadhah
Jika
yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid,
sedangkan jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlalku pun
hukum-hukum istihadhah. Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan
di muka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti,halnya hukum-hukum tuhr
(keadaan suci). Tidak ada perbedaan antara wanita mustahdhah dan wanita
suci, kecuali dalam hal berikut ini : Wanita mustahadhah wajib berwudhu
setiap kali hendak shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy: "Kemudian berwudhulah kamu
setiap kali hendak shalat". Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita
mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya
kecuali jika telah masuk waktunya. Sedangkan shalat yang tidak tertentu
waktunya, maka ia berwudhu pada saat hendak melakukannya.
Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah
Istihadhah
ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama
sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam
sebulan. Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa
henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu
'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah
suci " Dalam riwayat lain• "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah
suci.". Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali
sebentar, hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Ya Rasulullah, sungguh aku
sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali."
'Iddah Talak Dihitung Dengan Haid, Keputusan Bebasnya Rahim Dan Kewajiban Mandi
Jika
seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul
dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara
sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak
hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah. "Wanita-wanita yang ditalak
hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'... " . Tiga kali
quru' artinya tiga kali haid. Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil,
maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama
maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah. "Dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya. .."
Thawaf Wada', Berdiam Dalam Masjid, Jima' (Senggama) Dan Talak
Diharamkan
bagi seorang suami mentalak isterinya yang sedang haid, berdasarkan
firman Allah Ta'ala. "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu
maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar) ... " . Maksudnya, isteri-isteri itu
ditalak dalam keadaan dapat menghadapi iddah yang jelas. Berarti, mereka
tidak ditalak kecuali dalam keadaan hamil atau suci sebelum digauli.
Sebab, jika seorang isteri ditalak dalam keadaan haid, ia tidak dapat
menghadapi iddahnya karena haid yang sedang dialami pada saat jatuhnya
talak itu tidak dihitung termasuk iddah. Sedangkan jika ditalak dalam
keadaan suci setelah digauli, berarti iddah yang dihadapinya tidak jelas
karena tidak dapat diketahui apakah ia hamil karena digauli tersebut
atau tidak.
Hukum-Hukum Haid Dalam Shalat Dan Thawaf
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa kumpulan Ibnu Qasim mengatakan :
"Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca
Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh
membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para
ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti
halnya shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
kaum wanitapun mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri
beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat
kepada orang-orang.
Hal-Hal Diluar Kebiasaan Haid
Ada
beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid, diantaranya
"Bertambah Atau Berkurangnya Masa Haid". Misalnya, seorang wanita
biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung
sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari,
tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari. "Maju Atau Mundur Waktu
Datangnya Haid". Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan
lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu
tiba-tiba haid pada akhir bulan. Para ulama berbeda pendapat dalam
menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang
wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid
dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun
masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya.
Haid Wanita Hamil
Pada
umumnya, seorang wanita jika dalam keadaan hamil akan berhenti haid
(menstruasi) . Kata Imam Ahmad, rahimahullah, "Kaum wanita dapat
mengetahui adanya kehamilan dengan berhentinya haid". Apabila wanita
hamil mengeluarkan darah sesaat sebelum kelahiran (dua atau tiga hari)
dengan disertai rasa sakit, maka darah tersebut adalah darah nifas.
Tetapi jika terjadi jauh hari sebelum kelahiran atau mendekati kelahiran
tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu bukan barah nifas. Jika
bukan, apakah itu termasuk darah haid yang berlaku pula baginya
hukum-hukum haid atau disebut darah kotor yang hukumnya tidak seperti
hukum-hukum haid ? Ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam
masalah ini.
Masa Haid
Para ulama
berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar
enam atau tujuh pendapat dalam hal ini. Ibnu Al-Mundzir mengatakan :
"Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan
berapa hari minimal atau maksimalnya" . Pendapat ini seperti pendapat
Ad-Darimi di atas, dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dan
itulah yang benar berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan logika. Firman
Allah Ta'ala. "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid
itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka,
sebelum mereka suci... " . Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai
batas akhir larangan adalah kesucian.
Usia Haid
Usia
haid biasanya antara 12 sampai dengan 50 tahun. Dan kemungkinan seorang
wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih
mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada
kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya. Para ulama,
rahimahullah, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi
usia haid, dimana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau
sesudah usia tersebut ?Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat
dalam masalah ini, mengatakan quot;Hal ini semua, menurut saya, keliru.
Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah.
Makna Haid Dan Hikmahnya
Menurut
bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara'
ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu
sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan
disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran. Oleh
karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai kondisi,
lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada
setiap wanita. Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam
kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak
yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk
menyampaikan sesuatu makanan untuknya.
No comments:
Post a Comment